Implementasi Regulasi Taukil Wali Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang)

Penulis

  • Rizal Firdaus STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Fitri Samrotul Puadah STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Widya Nurul Hasni STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Siti Robiatul Adawiyah STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Syifa Febriana Nurul Wildain STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

Taukil Wali, PMA Nomor 20 Tahun 2019, KUA Cimalaka, Perwalian Nikah, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Taukil wali merupakan mekanisme pelimpahan hak perwalian nikah kepada pihak lain yang diatur dalam Pasal 12 ayat (4) dan (5) PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme implementasi regulasi taukil wali di KUA Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menganalisis kesesuaian praktiknya dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme taukil wali di KUA Kecamatan Cimalaka secara prosedural telah mengacu pada PMA Nomor 20 Tahun 2019, meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pembuatan surat taukil wali di hadapan Kepala KUA sesuai domisili wali yang disaksikan dua orang saksi, hingga pelaksanaan akad nikah oleh wakil wali. Faktor pendukung meliputi kejelasan regulasi, kompetensi penghulu, dan kemajuan teknologi komunikasi, sedangkan faktor penghambat mencakup rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kendala geografis-administratif, serta faktor sosial-budaya masyarakat Sunda. Secara substansial, praktik taukil wali telah sesuai dengan prinsip hukum Islam yang disepakati empat mazhab dan didukung kaidah dar' al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, namun secara prosedural masih ditemukan inkonsistensi berupa penggunaan wali hakim tanpa mengupayakan taukil wali terlebih dahulu. Penelitian ini merekomendasikan intensifikasi sosialisasi regulasi taukil wali dan penguatan koordinasi antar-KUA.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., Fahmudin, M., Puspandari, R. Y., Hadi, M. N., Adityarani, N. W., & others. (2024). Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Arafat, F. (2022). Konstruksi Hukum Berpindahnya Hak Perwalian Sebab Masafatul Qashri. Masadir Jurnal Hukum Islam, 1(2), 265–292. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i2.424

Arafat, M., Septiandani, D., & Abib, A. S. (2022). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Bandha Wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Semarang Law Review (Slr), 3(1), 40–51. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4817

Chairunesa, A. P. (2023). Keabsahan Perkawinan Yang Dilaksanakan Dengan Ayah Tiri Sebagai Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Bandung Conference Series Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5054

Erfiana, E. (2021). Tinjauan Maslahat Al Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies, 3(2), 187–213. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3543

Firdaus, A., & Andaryuni, L. (2025). Peran Sosialisasi Dalam Keluarga. Jurnal Tana Mana, 6(3), 500–509.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Http://Ejournal.Kopertis10.or.Id/Index.Php/Soumlaw) Volume, 2(1), 297–308.

Mardianingsih, E., & Meidina, A. R. (2023). Akad Nikah Jarak Jauh: Studi Fatwa MUI Perspektif Maqasid Syari’ah. As-Syar I Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 612–636. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2828

Nisak, F., & Nisa, K. (2021). Analisis Hukum Islam Dan Sosial Max Weber Terhadap Penggunaan Jasa Wali Dalam Pernikahan Sirri Di Parakan, Temanggung. Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 13(1), 76–100. https://doi.org/10.30739/darussalam.v13i1.1289

Ridlo, M. L. (2022). Wali Hakim Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Terhadap Perwalian Nikah Di Kabupaten Jombang). Mahakim Journal of Islamic Family Law, 6(1), 72–89. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.145

Simatupang, I. T. S., Siregar, I., & Harahap, I. (2023). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian. Wahana Didaktika Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1), 18–34. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925

Suarajana, S., Muzawir, M., Hartawan, H., & Wildan, W. (2023). Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Hukum Islam. Al-Balad Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(2), 53–60. https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.73

Sunarto, Q. C., Isroqunnajah, I., & Hakim, M. A. (2023). Wali Hakim Alasan Pandemi Perspektif Kesadaran Hukum. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 17(1), 33–51. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i1.33-51

Wardatussoleha, W., & Haris, A. (2023). Fenomena Peningkatan Wali Hakim Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing. Sakina Journal of Family Studies, 7(1), 163–177. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.3272

Waris, M., & Fahruddin, M. (2024). Paradigma Masyarakat Islam Kecamatan Purbolinggo Tentang Wakalah Pada Prosesi Akad Nikah Perspektif Sosiologi Hukum. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (Jsyh), 6(1), 1–16. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss1.art1

Unduhan

Diterbitkan

14-07-2026 — Diperbaharui pada 14-07-2026

Versi

Cara Mengutip

Firdaus, R., Puadah, F. S., Hasni, W. N., Adawiyah, S. R., & Wildain, S. F. N. (2026). Implementasi Regulasi Taukil Wali Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang). LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 48–62. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/LEXFAMILIA/article/view/80

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.