Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hifz al-Din dan Hak Konstitusional Membentuk Keluarga

Penulis

  • Mohammad Husni Mubarok STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Mumu Fahmudin STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Uus Kusmayadi STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

SEMA No. 2 Tahun 2023, Perkawinan Beda Agama, Hifz al-Din, Hak Konstitusional, Politik Hukum Islam

Abstrak

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma hukum keluarga di Indonesia, dari praktik judicial activism yang membuka celah perkawinan beda agama, menuju restriksi administratif yang menutup total praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis SEMA tersebut dengan membenturkan dua perspektif diametral: doktrin perlindungan agama (Hifz al-Din) dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan manifestasi Sadd al-Dzarai (tindakan preventif) negara untuk menjaga kemurnian akidah dan mencegah kerancuan status nasab anak (Hifz an-Nasl); (2) Dalam tata hukum Indonesia, hak membentuk keluarga (Pasal 28B UUD 1945) dikategorikan sebagai derogable rights yang pelaksanaannya dibatasi oleh nilai-nilai agama sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; (3) Meskipun menciptakan kepastian hukum dan unifikasi tafsir hakim, SEMA ini berpotensi memicu resistensi hukum berupa penyelundupan hukum (smuggling of law) melalui perkawinan di luar negeri atau perpindahan agama semu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang menempatkan validitas teologis sebagai prasyarat mutlak validitas administratif perkawinan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aji, R. P., Saputra, D. Y., Laksono, R. B., & Irawan, A. (2025). Perkawinan beda agama dalam perspektif hak konstitusional dan hukum positif. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2495-2504.

Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., ... & Junaedi, M. (2024). Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Argita, D. (2025). Analisis Putusan Hakim Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Postif Pada Perkara Nikah Beda Agama. Jurnal Pemikiran Islam dan Dinamika Sosial, 1(2), 33-43.

Daus, C. R., & Marzuki, I. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 40-64.

Handayani, F. M., & Saleh, M. (2023). Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Putusan MK NO. 71 PUU-XX 2022. Jurnal Hukum Bisnis, 7(1), 938-950.

Hidayah, N. (2024). Analisis SEMA Nomor 2 tahun 2023 tentang larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama perspektif Maqāṣid Sharī’ah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Hidayat, T. W. (2025). Dialektika Ham Dan Syariat Islam: Analisis Fatwa Mui 1980 Tentang Pernikahan Beda Agama. Al-Ihda': Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 20(2), 2309-2317.

Hutabarat, D. T. H., Simanjuntak, K., & Syarunsyah, S. (2022). Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 322-334.

Intes, A., Rachmawati, S., Hanim, S., & Alhamdani, A. K. (2024). Supporting Inclusivity Through an Automatic Transcription Application to Improve Hearing Skills for the Deaf. JILTECH: Journal International of Lingua & Technology, 3(2).

Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama?. Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477-482.

Puspita, V. D. (2025). Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Tentang Larangan Yang Tertuang Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Bangsa).

Sa’adah, I. R. A., & Syakur, M. H. (2024). Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam. Usrotuna: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 100-116.

Togatorop, A. R. (2023). Perkawinan Beda Agama. Journal of Religious and Socio-Cultural, 4(1), 26-36.

Sukri, M., & Priskap, R. (2024). Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perkawinan Beda Agama: Analis Sema Nomor 2 Tahun 2023. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 39-50.

Unduhan

Diterbitkan

18-01-2026

Cara Mengutip

Mubarok, M. H., Fahmudin, M., & Kusmayadi, U. (2026). Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hifz al-Din dan Hak Konstitusional Membentuk Keluarga. LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 1–21. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/LEXFAMILIA/article/view/1

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.