Analisis Yuridis Penggunaan Mediator Non-Sertifikasi dalam Proses Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sumedang

Penulis

  • Hilda Emillia STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Yasfi Lubnatul Aulia STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Sofi Nurmala STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Nur Aulia Husaeni STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang
  • Samsul Bahri STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

Mediasi, Mediator Non-Sertifikasi, Perkara Perdata, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Pengadilan Negeri

Abstrak

Mediasi merupakan prosedur wajib dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan tersebut mensyaratkan mediator memiliki sertifikat mediator, namun dalam praktiknya banyak pengadilan menghadapi keterbatasan mediator bersertifikat sehingga menggunakan mediator non-sertifikasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan mekanisme penggunaan mediator non-sertifikasi, mengkaji implikasi yuridisnya terhadap keabsahan proses mediasi dan putusan pengadilan, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi hukumnya di Pengadilan Negeri Sumedang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Sumedang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan mediator non-sertifikasi memiliki legitimasi hukum berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang memperbolehkan hakim tidak bersertifikat menjalankan fungsi mediator berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan. Secara formal, proses mediasi dan putusan yang dihasilkan tetap sah, namun secara substansial kualitas mediasi lebih rendah karena keterbatasan keterampilan mediator sehingga mediasi cenderung bersifat formalitas. Hambatan yang teridentifikasi meliputi keterbatasan kompetensi mediator, keterbatasan waktu hakim yang merangkap mediator, tidak adanya iktikad baik para pihak, minimnya fasilitas mediasi, dan budaya hukum masyarakat yang belum mendukung. Solusi yang direkomendasikan mencakup perluasan program sertifikasi mediator, pemberdayaan mediator non-hakim bersertifikat, peningkatan fasilitas, dan sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alviansah, A. F., Iswanto, B., & Heniyatun, H. (2022). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 31–38. https://doi.org/10.31603/6538

Anindito, T., Priyadi, A., & Awaludin, A. (2022). Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Negeri Banyumas. Cakrawala Hukum Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 23–32. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.187

Fauzi, M. H., & Arifin, M. Z. (2024). Resiliensi Perempuan Setelah Cerai Gugat (Studi Kasus Di Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan). Rayah Al-Islam, 8(3), 1064–1080. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1056

Haeratun, H., & Fatahullah, F. (2022). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1), 29–59. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930

Hanifah, M. (2022). Pentingnya Pemberdayaan Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 41. https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8276

Hartanti, S., & Susanti, T. (2021). Usia Ideal Menikah dalam Islam; Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 6 dan An-Nur Ayat 32. Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics, 2(1).

Irawansah, D., Jufrin, J., & Sukirman, S. (2023). Penggunaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata Pertanahan Oleh Pemerintah Desa. Sewagati Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 75–89. https://doi.org/10.61461/sjpm.v2i2.28

Naelufar, N., Maryandi, Y., & Rojak, E. A. (2022). Impelementasi Aplikasi E-Court Di Pengadilan Agama Pada Asas Peradilan. Bandung Conference Series Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2715

Ngadja, R., Latupono, B., & Angga, L. O. (2023). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 57. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i1.1552

Purnamasari, W., Fakhruddin, F., & Amda, A. D. (2021). Problematika Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Curup Kelas 1b. Al-Ihkam Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Iain Mataram, 13(1), 85–108. https://doi.org/10.20414/alihkam.v13i1.3745

Saputra, W., & Adiasih, N. (2024). Analisis Yuridis Perceraian Pada Pengadilan Agama Di Negara Indonesia Dan Brunei Darussalam. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 230–240. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19510

Sari, R. M., & Maharani, S. (2023). Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Cerai Talak. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(2), 32–38. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2574

Simatupang, I. T. S., Siregar, I., & Harahap, I. (2023). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian. Wahana Didaktika Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1), 18–34. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925

Sukino, S., Suriaatmadja, T. T., & Syafrinaldi, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Non-Performing Loan Melalui Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata (Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan). Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2), 137–149. https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i2.9293

Susanti, R. (2022). Analisis Yuridis Penanganan Perkara Perdata Dengan Mediasi Untuk Meneguhkan Esensi Negara Hukum Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A. Jurnal Selat, 10(1), 22–45. https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.4371

Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian. Sapientia Et Virtus, 6(2), 118–128. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334

Umaroh, U., Tarmidzi, T., & Yaqin, A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Mediasi Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas Ib Kota Pekalongan. El Hisbah Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 119–132. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4459

Wijayanto, P. A., Turisno, B. E., & Prasetyo, M. H. (2021). Hambatan Dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Kredit Yang Dibebani Hak Tanggungan. Notarius, 14(2), 658–675. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43794

Unduhan

Diterbitkan

12-07-2026 — Diperbaharui pada 12-07-2026

Versi

Cara Mengutip

Emillia, H., Aulia, Y. L., Nurmala, S., Husaeni, N. A., & Bahri, S. (2026). Analisis Yuridis Penggunaan Mediator Non-Sertifikasi dalam Proses Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sumedang. LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 32–47. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/LEXFAMILIA/article/view/79

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.