Peralihan Hak Perwalian Ayah Ghaib: Analisis Fikih Munakahat dan Regulasi Pencatatan Nikah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sumedang Utara)
Kata Kunci:
Wali Hakim, Ayah Ghaib, Fikih Munakahat, Pencatatan Nikah, KUAAbstrak
Perwalian nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi dalam perkawinan Islam, namun kondisi ayah kandung yang ghaib atau tidak diketahui keberadaannya menimbulkan problematika tersendiri dalam peralihan hak perwalian kepada wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan fikih munakahat mengenai kriteria dan mekanisme penetapan status ghaib ayah, mengkaji regulasi pencatatan nikah terkait prosedur administratif peralihan wali hakim, serta mendeskripsikan praktik penanganan kasus ayah ghaib di KUA Kecamatan Sumedang Utara beserta problematikanya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan Kepala KUA dan penghulu serta analisis dokumen pencatatan nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Sumedang Utara menerapkan pandangan mazhab Syafi'i yang mengalihkan hak perwalian langsung kepada wali hakim, bukan kepada wali ab'ad, dengan prosedur verifikasi berupa pemeriksaan (rafak) berkas, penelusuran keberadaan wali nasab, dan pemanggilan wali hingga tiga kali. Regulasi yang menjadi dasar hukum meliputi KHI Pasal 23 ayat (1), PMA Nomor 30 Tahun 2005, dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Problematika yang dihadapi mencakup kesulitan pembuktian status ghaib yang tidak selalu mensyaratkan penetapan Pengadilan Agama, rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai hierarki perwalian dan mekanisme taukil wali, serta risiko pembatalan perkawinan akibat kesalahan verifikasi. Meskipun demikian, prinsip kemaslahatan dan sadd dzari'ah diterapkan untuk menghindari dampak negatif, dengan rekomendasi penguatan sistem verifikasi melalui integrasi data kependudukan.
Unduhan
Referensi
Anto, A. (2024). Makna Pencatatan Perkawinan Pada Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dalam Hukum Islam. Tarunalaw Journal of Law and Syariah, 2(01), 12–24. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i01.163
Arafat, F. (2022). Konstruksi Hukum Berpindahnya Hak Perwalian Sebab Masafatul Qashri. Masadir Jurnal Hukum Islam, 1(2), 265–292. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i2.424
Erfiana, E. (2021). Tinjauan Maslahat Al Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies, 3(2), 187–213. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3543
Fadli, F., & Juliandi, B. (2021). Negosiasi Antara Hukum Positif Dengan Hukum Islam: Penetapan Wali Nikah Di Kantor Urusan Agama Idi Rayeuk, Aceh, Indonesia. Journal of Islamic Law, 2(2), 268–283. https://doi.org/10.24260/jil.v2i2.329
Harjanto, I., & Munifah, M. (2022). Kewenangan Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Menurut Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005. Academia Jurnal Ilmu Sosial Humaniora, 1(2), 56–79. https://doi.org/10.54622/academia.v1i2.22
Hazazunda, M., Siregar, M. N., & Rambe, H. F. (2023). Peran KUA Dalam Mengatasi Permasalahan Wali Nikah Di Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara. Tarbiatuna Journal of Islamic Education Studies, 3(2), 228–236. https://doi.org/10.47467/tarbiatuna.v3i2.3060
Hidayati, N., & Setiyowati. (2023). Pembatalan Perkawinan Dikarenakan Penggantian Wali Nasab Oleh Wali Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 189/PDT.G/2020/PA.PKL). Jurnal Akta Notaris, 2(2), 217–228. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1237
Nasrudin, N., Kasim, N. M., & Tijow, L. M. (2021). Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Penerapan Objektifikasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 2(10), 1944–1959. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i10.317
Nurlina, N., & Kasim, A. J. (2022). Ketiadaan Persetujuan Wali Nasab Untuk Mempelai Wanita Sebagai Analisis Penunjukan Wali Hakim Studi Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A. Qisthosia Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 72–85. https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.308
Sasmito, S. A., & Sari, A. D. M. (2023). PENETAPAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN (Studi Di KUA Karanganyar Kabupaten Karanganyar). Imtiyaz Jurnal Ilmu Keislaman, 7(2), 71–85. https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i2.624
Solahudin, S. (2023). Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. As-Sakinah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 79–88. https://doi.org/10.51729/sakinah11133
Suarajana, S., Muzawir, M., Hartawan, H., & Wildan, W. (2023). Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Hukum Islam. Al-Balad Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(2), 53–60. https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.73
Sunarto, Q. C., Isroqunnajah, I., & Hakim, M. A. (2023). Wali Hakim Alasan Pandemi Perspektif Kesadaran Hukum. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 17(1), 33–51. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i1.33-51
Wardatussoleha, W., & Haris, A. (2023). Fenomena Peningkatan Wali Hakim Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing. Sakina Journal of Family Studies, 7(1), 163–177. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.3272
Yahya, C. M., & Ngazizah, I. F. (2024). The Practice of Ijbar Rights in Marriage, a Review of the Compilation of Islamic Law (Case Study in Sambung Village, Gajah Subdistrict, Demak Regency). Quru’ Journal of Family Law and Culture, 2(1), 1–26. https://doi.org/10.59698/quru.v2i1.103
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M. Jen Fauzi Hermawan, Halwan Ali Al-Midad, Yafi Idham Masruri, Farzil Muzaki, Maris Ilham Azmiansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

