the PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA TENTANG PROSEDUR ADMINISTRASI PERNIKAHAN MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI KPM DI DESA CIKADU
Kata Kunci:
Remaja, Administrasi Pernikahan, Sosialisasi, KPM, KUAAbstrak
Abstrak: Kurangnya pemahaman remaja mengenai prosedur administrasi pernikahan sering kali menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pencatatan pernikahan, kesalahan dokumen, hingga praktik nikah tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini banyak ditemukan di wilayah pedesaan, termasuk Desa Cikadu, di mana akses informasi dan literasi administrasi masih terbatas. Kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang prosedur administrasi pernikahan melalui kegiatan sosialisasi yang terstruktur dan edukatif. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif, diskusi, dan simulasi alur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Fokus materi meliputi dokumen nikah, alur pendaftaran nikah di KUA, syarat administrasi pernikahan, serta hal-hal teknis yang sering tidak diketahui oleh remaja. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman remaja terhadap kelengkapan dokumen dan prosedur pernikahan secara legal. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam mempersiapkan remaja menuju pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Unduhan
Referensi
Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., ... & Junaedi, M. (2024). Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.
Atmaja, I. S., Irawan, A., & Arifin, Z. (2020). Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam penguatan ketahanan keluarga di Kecamatan Tepus. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5 (2), 75–88.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2021). Pendewasaan usia perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja. BKKBN.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2020). Pedoman pencatatan pernikahan. Kementerian Agama RI.
Husni, S. M. (2022). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) mengurangi pernikahan dini (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 45–58.
Khasanah, D. D., Alhamdani, A. K., Bhakti, I. S. G., Bariyah, O. N., Ali, M., Sholihah, H., ... & Rifai, A. (2024). Hukum Kewarisan Islam. Sada Kurnia Pustaka.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kementerian Agama RI.
Mubarok, N., & Hasanah, U. (2023). Sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan pentingnya administrasi pencatatan nikah di wilayah perdesaan. *Jurnal Pengabdian Masyarakat Hukum (JUPEMAS)*, *2*(1), 34–42.
Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Sekretariat Negara.
Rahman, F., & Hakim, L. (2022). Optimalisasi peran KUA dalam memberikan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 12(1), 23–41.
Shofiyullah, S. (2022). Urgensitas legalisasi administrasi pernikahan. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Masyarakat (SENIAS), Universitas Islam Madura, 112–118.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Susanti, E., & Ramdhani, R. (2021). Dampak yuridis dan sosiologis pernikahan di bawah tangan (nikah siri) bagi perempuan dan anak. Jurnal Dinamika Hukum Keluarga, 18 (2), 99–112.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana Prenada Media Group.
Wahyudi, A., & Rohman, H. (2021). Pentingnya pencatatan perkawinan menurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4 (2), 120–135.
Zahrah, M. A. (2020). Edukasi hukum keluarga: Strategi pencegahan pernikahan tidak tercatat melalui penyuluhan administrasi KUA. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(2), 88–101.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2026-03-11 (2)
- 2026-03-10 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Nur Ilham; Dulnasir Dulnasir, Adriansyah Adriansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

