Analisis Multi Akad (Al-Uqud al-Murakkabah) terhadap Penggabungan Akad Musyarakah Mutanaqisah dan Ijarah pada KPR Syariah

Penulis

  • Cucu Juhana STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Encum Sumirah STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

Musyarakah Mutanaqisah, Al-Uqud al-Murakkabah, KPR Syariah, Bai'atain fi Bai'ah, Fatwa DSN MUI

Abstrak

Industri perbankan syariah di Indonesia kini menunjukkan pergeseran tren produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) dari dominasi akad Murabahah menuju skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan. Namun, implementasi MMQ menghadirkan kompleksitas yuridis karena strukturnya yang bukan merupakan akad tunggal, melainkan sebuah konstruksi Al-Uqud al-Murakkabah (multi-akad) yang menggabungkan Syirkah, Ijarah, dan Bai’ dalam satu skema. Penggabungan ini memicu polemik di kalangan akademisi dan praktisi mengenai potensi pelanggaran terhadap larangan Bai'atain fi Bai'ah serta adanya unsur ta'alluq (ketergantungan) yang dapat mencederai validitas akad. Isu krusial lainnya adalah potensi gharar dalam penetapan harga sewa yang fluktuatif serta risiko kerancuan antara pembayaran sewa dan pelunasan pokok yang dapat mengarah pada Riba Fadhl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggabungan akad dalam MMQ serta merumuskan parameter syariah yang memisahkan antara inovasi akad yang sah dan rekayasa yang bathil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Analisis dilakukan dengan menyandingkan literatur fikih klasik khususnya pandangan Ibnu Taimiyah tentang kebebasan berkontrak dengan regulasi positif Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konstruksi MMQ dikategorikan sebagai Al-Uqud al-Murakkabah al-Jaizah (diperbolehkan). Validitas ini hadir karena setiap akad penyusunnya berdiri sendiri secara rukun dan syarat, serta memiliki tujuan yang harmonis (muqtadha al-aqd). Persoalan ta'alluq diselesaikan melalui mekanisme Wa’ad (janji sepihak) yang menjadi jembatan pemisah antara akad sewa dan komitmen jual beli, sehingga prinsip luzum tetap terjaga. Kendati demikian, penelitian ini merekomendasikan agar perbankan syariah melakukan reformasi transparansi dengan memisahkan secara eksplisit porsi ujrah (biaya manfaat) dan porsi buyu' (pengalihan kepemilikan) dalam tabel angsuran nasabah. Transparansi ini mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa MMQ benar-benar berfungsi sebagai instrumen kepemilikan aset yang syar’i, bukan sekadar replikasi pembayaran bunga pinjaman konvensional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ansori, A. I., & Ulumuddin, M. (2021). Hybrid Contract Dalam Perspektif Maqhosid Al-Syari’ah Jasser Auda. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 9(1), 50-61.

Atikah, I., Janwari, Y., & Hasanuddin, M. (2025). The Concepts of Wa’ad and Aqad in Islamic Economic Policy and Their Implications for Sharia Compliance in The Modern Banking System. IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 39-51.

Djayusman, R. R., & Nurafni, F. (2025). Analisis Risiko Akad Syariah pada Pembiayaan KPR; Studi Perbandingan Akad Istishna, Musyarakah Mutanaqishah, dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik. Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 10(2), 120-140.

Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah

Hadiat, H., Mukhlas, O. S., & Rusyana, A. Y. (2024). Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Indonesia. Cantaka: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 74-87.

Harahap, S. B. (2024). ‘Akad Dalam Kerjasama Mudharabah, Musyarakah/Syirkah Dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Petra Journal Of Islamic Studies And Social, 1(1), 1-15.

Haryono, H. (2019). Dinamika Dan Solusi Pengembangan Multi Akad (Hybrid Contract) Sebagai Basis Produk Perbankan Syariah. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(01), 17-36.

Ilmia, A., & Dzikrayah, F. (2024, August). Perbedaan Pendapat Al-Uqud Al-Murakkabah (Multi Akad). In Gunung Djati Conference Series (Vol. 42, Pp. 62-70).

Masse, R. A. (2025). Akad Musyarakah dan MMQ (Musyarakah Mutanaqisah) Penerapan dan Tantangan yang Dihadapi. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03), 665-675.

Mufadhol, A. T., & Nuraeni, N. (2025). Metode Istinbath Ahkam Dalam Menyelesaikan Masalah Kontemporer: Studi Kasus Tentang Fatwa dan Ijtihad. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 110-118.

Najib, M. T. A., & Ilmiyah, I. (2025). Analisis Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.

Nastiti, A. S. (2022). Implementasi akad musyarakah dalam produk pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 1-19.

Rachman, A., Zahara, A. C., Muizzudin, M., Suardi, D., Simatupang, A. D. R., & Azwar, M. (2025). Implementasi Hybrid Contract (Multi Akad) Di Perbankan Syariah Perspektif Fikih Muamalah. Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah, 8(1), 28-40.

Sakti, L., & Adityarani, N. W. (2020). Tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 39-50.

Tuzuhro, F., & Rozaini, N. (2023). Perkembangan Perbankan Syariah Diindonesia. Peka, 11(2), 78-87.

Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi Konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah dan Al-‘Uqud Al-Muta’addidah dalam Muamalah Kontemporer. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 21(1), 1-16.

Wahid, N. (2020). Multi Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah. Deepublish.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2026 — Diperbaharui pada 29-04-2026

Versi

Cara Mengutip

Juhana, C., & Sumirah, E. (2026). Analisis Multi Akad (Al-Uqud al-Murakkabah) terhadap Penggabungan Akad Musyarakah Mutanaqisah dan Ijarah pada KPR Syariah. MUAMALAH: Journal of Islamic Economics and Business Law, 1(1), 77–94. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/MUAMALAH/article/view/33 (Original work published 26 April 2026)