Kontekstualisasi Gharar di Era Digital: Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Validitas Objek Akad (Ma'qud 'Alaih) pada E-Commerce
Kata Kunci:
E-Commerce, Fikih Muamalah, Gharar, Ma'qud 'Alaih, KhiyarAbstrak
Pertumbuhan pesat ekosistem e-commerce di Indonesia telah mengubah fundamental interaksi muamalah dari pola tatap muka (mujwajahah) menjadi transaksi virtual tanpa batas fisik. Namun, transformasi ini menyisakan residu persoalan hukum Islam yang krusial, khususnya terkait ketidakhadiran fisik objek akad (ma'qud 'alaih) saat transaksi berlangsung. Dalam diskursus fikih klasik, ketiadaan objek (ghayb al-majlis) seringkali diasosiasikan dengan gharar (ketidakpastian) yang dapat membatalkan akad karena tingginya potensi penipuan dan asimetri informasi. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep gharar dalam konteks ekonomi digital dan merumuskan parameter validitas objek akad pada platform e-commerce berdasarkan perspektif Fikih Muamalah kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (juridical-normative) dengan pendekatan kualitatif. Penulis mengumpulkan data melalui studi kepustakaan (library research) terhadap kitab-kitab turats lintas mazhab, fatwa DSN-MUI, serta regulasi marketplace, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis dan metode qiyas (analogi). Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran epistemologis dalam memaknai syarat validitas akad. Pertama, konsep melihat (ru'yah) di era digital mengalami ekstensifikasi makna; tidak lagi terbatas pada kontak fisik visual, melainkan bertransformasi menjadi ma'lum as-sifat (mengetahui sifat) melalui instrumen deskripsi spesifikasi, foto resolusi tinggi, dan video demonstrasi. Kedua, mekanisme display digital memiliki landasan hukum yang ekuivalen dengan akad Salam (jual beli pesanan), di mana ketidakhadiran barang ditoleransi selama kriteria sifatnya terukur (awshaf munbadhitah). Penelitian menyimpulkan bahwa objek akad di e-commerce hukumnya sah (valid) dan terbebas dari gharar fahish (ketidakpastian berat), asalkan memenuhi prinsip kecukupan informasi (information adequacy). Validitas ini semakin dikuatkan oleh integrasi fitur jaminan pengembalian (return policy) sebagai bentuk modern dari khiyar syarat dan khiyar 'aib, yang berfungsi melindungi harta konsumen (hifz al-mal) dari kerugian akibat ketidaksesuaian barang.
Unduhan
Referensi
Affero, M. I., & Mustofa, I. (2024). Dinamika Konsep Gharar dalam Transaksi Keuangan Perspektif Ulama Fikih Klasik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 5(5), 477-497.
Ananda, D., Widyawan, T. I., & Hermansyah, H. (2025). Perancangan Sistem Penjualan untuk Online Shop dengan Visualisasi Data Interaktif. Digital Transformation Technology, 5(1), 556-564.
Azzam, A. A. M. (2022). Fiqh muamalat: Sistem transaksi dalam fiqh Islam. Amzah.
Chambali, R. H. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi IslamPada Transaksi Jual Beli Online Mystery Box Di Brand Pingu. Fawaid: Sharia Economic Law Review, 5(2), 104-113.
Di Dyn, C. J. P. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Promosi Dengan Testimonial Dan Foto Produk Oleh Selebgram (Studi Kasus.
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8, 36-37.
Kennedy, A. (2024). Analisis hukum persaingan usaha platform marketplace online pada era ekonomi digital. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(4).
Mubarok, M. M. (2022). E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(8), 2493-2500.
Mufid, M. (2026). Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis. Prenada Media.
Putri, M. S., Mardian, H., & Susanto, R. (2024). Penerapan Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Transaksi Online Berdasarkan Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal, 3(2), 39-52.
Rizaldi, A., Triana, E., Rahmadaniati, R., & Mayasari, N. (2025). Formulasi Hukum Fiqih Tentang Akad Belanja Online Dalam Paradigma Pemikiran Ulama Kontemporer. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1550-1559.
Siliwangi, S. (2024). Analisis Kritis terhadap Larangan Gharar dalam Transaksi Bisnis Modern: Studi Pustaka Berbasis Literatur Fikih Muamalah. Jurnal Hadratul Madaniyah, 11(2), 56-62.
Sinaga, Z. A., & Harahap, L. M. (2025). Transformasi Ekonomi Indonesia Menuju Ekonomi Digital: Tantangan Dan Strategi. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(3), 26-33.
Susanto, D., Sabbar, S. D., & Luthfi, M. (2025). Relevansi dan implementasi fiqh muamalah dalam transaksi ekonomi modern. Sebi: Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 09-18.
Tousiya, S. M., & Surahman, M. (2021). Tinjauan Fikih Muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Dropshipping pada Marketplace X. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 94-103.
Utami, B., Oktavio, A., & Azzarah, M. A. (2023). Manajemen E-commerce.
Yusup, B. K., Mawarudin, A., Maelandra, T., & Septiansyah, M. A. (2025). Kepastian Hukum Akad Digital Fintech Syariah: Analisis Hukum Perdata Dan Maqasid Syariah. Al-Buyu': Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah, 2(1), 83-92.
Zen, M. (2024). Analisis Fiqih Muamalah Kontemporer Dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 2(2), 67-78.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aat Supriatna, Abdul Gofur

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

