Analisis Yuridis Perlindungan Nasabah Bank Syariah dalam Menghadapi Kejahatan Phishing: Tinjauan Literatur antara Hukum Positif dan Fikih Muamalah

Penulis

  • Fajar Akbar Ramadhan STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Syifa Febriana Nurul Wildain STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

Phishing, Perlindungan Nasabah, Bank Syariah, Wadiah Yad Dhaman, Kelalaian

Abstrak

Transformasi digital perbankan syariah membawa konsekuensi berupa peningkatan risiko kejahatan siber, khususnya phishing. Permasalahan hukum muncul ketika nasabah mengalami kerugian finansial akibat penyerahan kode One-Time Password (OTP) di bawah pengaruh manipulasi psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi nasabah korban phishing dalam perspektif Hukum Positif Indonesia dan Fikih Muamalah, serta merumuskan konsep pertanggungjawaban yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perlindungan hukum. Hukum Positif, melalui UU ITE, cenderung menempatkan nasabah pada posisi lemah dengan dalih "kelalaian pengguna" saat kredensial bocor, yang seringkali menggugurkan kewajiban ganti rugi bank. Sebaliknya, Fikih Muamalah melalui akad Wadiah Yad Dhaman menempatkan bank sebagai penjamin (dhamin) yang bertanggung jawab mutlak atas dana nasabah, kecuali terbukti adanya kelalaian berat (tafrith) atau pelanggaran syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa definisi kelalaian perlu direkonstruksi. Ketidaktahuan nasabah terhadap modus social engineering yang canggih tidak serta merta dapat disamakan dengan kelalaian. Artikel ini merekomendasikan penerapan prinsip Shared Responsibility (tanggung jawab bersama) dan pembuktian terbalik, di mana bank wajib membuktikan keandalan sistem deteksi dini (fraud detection) sebelum membebankan kerugian kepada nasabah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Akriam, M. A. A. R., & Syafri, Q. M. I. (2026). Kaidah Pembuktian dalam Arbitrase Syariah: Analisis Yuridis dan Prinsip Bayyinah dalam Fiqih Muamalah. INOMATEC: Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer, 1(03).

Anjarsari, L. (2021). Analisis Kode One Time Password (Otp) Dan Sms Berhadiah Di Online Shopee Perspektif Undang-Undang Ite Dan Hukum Ekonomi Syariah (Doctoral Dissertation, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri).

Arisandy, Y. O. (2020). Penegakan Hukum terhadap cyber crime hacker. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 162-169.

Burhanuddin, A. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Keuangan Syariah di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 4(01), 267-275.

Faizah, N., & Elsafitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5(1), 1-14.

Farman, E. (2025). Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Journal of Syntax Literate, 10(7).

Hakim, E. D. A. N. (2024). Peran Qawaid Fiqhiyyah Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah. RJABM (Research Journal Of Accounting And Business Management), 8(2), 53-68.

Mukhibad, H., & Nurkhin, A. (2023). REKONSTRUKSI MODEL PENGUKURAN KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH. Bookchapter Ekonomi Universitas Negeri Semarang, (2), 142-160.

Putra, P. A. A. (2023). Kaidah Fikih Tentang Syarat Dan Aplikasinya Dalam Hukum Mu’amalah Maliyyah. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 449-463.

Rahman, M. F. (2018). Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(3), 255-278.

Rasha, N., Suwar, A., & Nazarullah, T. N. T. (2025). Internalisasi Konsep Keadilan dan Maslahah dalam Pendidikan Ekonomi. Economia: Journal of Economics and Management, 4(2), 188-208.

Rasyid, S., Hidayatullah, M. S., & Alfiannor, I. (2025). Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1069-1098.

Rusydianta, M. (2025). Between The Indonesian Bankruptcy Law and Fiqh Ibnu Qudamah’s about Ahkam Iflas in Al-Mughni. Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law, 8(2).

Setiono, G. C., & Rahman, I. (2022). Tanggung Jawab Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kontrak Perbankan. Transparansi Hukum, 5(1).

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di indonesia. Jurnal al-qardh, 4(1), 60-75.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Yasid, M., & Ramayanti, R. (2019). Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Lembaga Perbankan. Jurnal Darma Agung, 27(3), 1201-1208.

Yetno, A. (2024). Tanggung jawab bank dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah perbankan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2026 — Diperbaharui pada 29-04-2026

Versi

Cara Mengutip

Ramadhan, F. A., & Wildain, S. F. N. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Nasabah Bank Syariah dalam Menghadapi Kejahatan Phishing: Tinjauan Literatur antara Hukum Positif dan Fikih Muamalah. MUAMALAH: Journal of Islamic Economics and Business Law, 1(1), 1–19. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/MUAMALAH/article/view/29 (Original work published 26 April 2026)