Paradigma Hakim dalam Menetapkan Tirkah dan Harta Bersama pada Keluarga Poligami: Analisis Putusan MA Nomor 107 PK/Ag/2016

Penulis

  • Abdul Kodir Alhamdani STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • Ahmad Firman Sekolah Tinggi Agama Islam DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta

Kata Kunci:

Harta Bersama, Poligami, Tirkah, Ultra Petitum Partium, Keadilan Substantif

Abstrak

Sengketa kewarisan pada keluarga poligami sering kali menyisakan persoalan kompleks terkait percampuran harta (vermenging) yang tidak terakomodasi secara kaku oleh Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum (legal reasoning) Hakim Mahkamah Agung dalam menetapkan status harta bersama dan harta waris (tirkah) pada kasus di mana aset fisik dikuasai tunggal oleh salah satu istri secara administratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus (case approach) terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 107 PK/Ag/2016. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan paradigma hukum progresif dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) berupa konsep harta bersama kolektif. Hakim menetapkan bahwa aset yang terdaftar atas nama istri ketiga merupakan harta bersama dari persekutuan perkawinan suami dengan ketiga istrinya secara utuh. Implikasi yuridisnya, aset dipisahkan (tashfiyah) menjadi setengah bagian sebagai harta waris pewaris, dan setengah bagian lainnya dibagi rata kepada ketiga istri sebagai hak harta bersama, tanpa memandang durasi perkawinan maupun pemegang sertifikat. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tindakan hakim membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ex officio meskipun tidak diminta dalam petitum gugatan bukanlah pelanggaran terhadap asas ultra petitum partium, melainkan merupakan konsekuensi yuridis mutlak demi menjamin kepastian hukum dan keterlaksanaan eksekusi putusan (executable). Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam sengketa waris poligami, hakim cenderung memprioritaskan keadilan distributif (substantial justice) dan kebenaran materiil di atas formalitas hukum acara dan bukti administratif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alfiyanti, U., Alhamdani, A. K., & Latip, M. (2023). Manajemen Keuangan Haji Dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah. Iqtishad Sharia: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah & Keuangan Islam, 1(1), 32-50.

Alhamdani, A. K. (2023). Hukum Harta Bersama Di Indonesia: Analisis Hukum Progresif Dan Kemaslahatan. Purwakarta: Guemedia Group.

Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., ... & Junaedi, M. (2024). Hukum Tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Direktorat Bina Kua Dan Keluarga Sakinah. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.

Fanani, Z. (2021). Implementasi Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami. Negara Dan Keadilan, 10(1), 1-8.

Haries. H. A. (2014). Gagasan Pembaruan Dalam Bidang Hukum Kewarisan. Jurnal Madzahib, 67-79.

Hartini. (2020). Pengecualian Terhadap Penerapan Asas Ultra Petitum Partium Dalam Beracara Di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum, 83-95.

Intes, A., Rachmawati, S., Hanim, S., & Alhamdani, A. K. (2024). Supporting Inclusivity Through An Automatic Transcription Application To Improve Hearing Skills For The Deaf. Jiltech: Journal International Of Lingua & Technology, 3(2).

Irvan, F. (2023). Analisis Putusan Hakim Tentang Status Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan Pa Tanjung Karang Nomor 0611/Pdt. G/2020/Pa. Tnk) (Doctoral Dissertation, Uin Raden Intan Lampung).

Jabbar, S. A. (2022). Konstruksi Hukum Aturan Pembagian Harta Bersama Keluarga Poligami (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Kh Abdurrahman Wahid Pekalongan).

Kemendikbud. KBBI. (2021), St Ed. Indonesia: Kendikbud Ri.

Kerti, B. M., Muslimin, A., Iwannudin, I., Triyono, V., & Yanti, M. F. (2023). Problematika Pembagian Harta Waris Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam. Jurnal Tana Mana, 4(1), 101-111.

Khasanah, D. D., Alhamdani, A. K., Bhakti, I. S. G., Bariyah, O. N., Ali, M., Sholihah, H., ... & Rifai, A. (2024). Hukum Kewarisan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Leleang, A. T., Yusuf, M., Muspira, M., & Qisman, M. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Kasus Pengadilan Agama Kolaka). Journal Ilmu Hukum Pengayoman, 2(1), 42–51. Diambil Dari Https://Journal.Uniasman.Ac.Id/Index.Php/Jihp/Article/View/47

Maulidah, F. N. (2025). Pergeseran Hukum Pencatatan Kelahiran Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat Ditinjau Dari Putusan Mk Nomor 46/Puu-Viii/2010 (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Muhammad Shofwan Taufiq, A. K. (2023). Progressive Legal Justice Paradigm In The Division Of Joint Property. Smart: Journal Of Sharia, Traditon, And Modernity., 41-54.

Putra, M., & Wahyu, P. M. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Bekerja Pasca Perceraian Perspektif Maqaṣhid Syariah (Studi Perkara No. 912/Pdt. G/2023/Pa. Mr) (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Negeri Kediri).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zaelani, A. S., & Muliya, L. S. (2022, January). Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, Pp. 215-221).

Unduhan

Diterbitkan

31-01-2026 — Diperbaharui pada 25-01-2026

Versi

Cara Mengutip

Alhamdani, A. K., & Firman, A. (2026). Paradigma Hakim dalam Menetapkan Tirkah dan Harta Bersama pada Keluarga Poligami: Analisis Putusan MA Nomor 107 PK/Ag/2016. LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 41–54. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/LEXFAMILIA/article/view/6 (Original work published 31 Januari 2026)