Copyright and License

Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:

    1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
    2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
    3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
    4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
    5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0.

Lisensi:

LEX FAMILIA: Jurnal Hukum Keluarga Islam diterbitkan di bawah ketentuan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat karya turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis karya asli.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Lex Familia: Journal of Islamic Family Law
Published by Lestari Sakha Pustaka Publisher, Purwakarta, West Java, Indonesia.