Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Manajemen Contract Drafting Pembiayaan Perumahan: Studi Kasus Bank Syariah di Kabupaten Sumedang

Penulis

  • Ishma Shafiyatu Sa’diyah STIS As-Sa'adah Sukasari Sumedang
  • R. Dzihni Jawahir Labib STIS As-Sa’adah Sukasari Sumedang

Kata Kunci:

Contract Drafting, Pembiayaan Perumahan, Bank Syariah, Kepatuhan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian manajemen contract drafting pembiayaan perumahan pada bank syariah di Kabupaten Sumedang dengan prinsip hukum ekonomi syariah, mengidentifikasi problematika hukum dalam proses penyusunan kontrak, serta merumuskan model contract drafting yang ideal berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis-empiris. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat bank syariah, Dewan Pengawas Syariah, notaris, dan nasabah, serta studi dokumentasi terhadap kontrak pembiayaan perumahan. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI, dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen contract drafting pembiayaan perumahan pada bank syariah di Kabupaten Sumedang secara umum telah mengacu pada Fatwa DSN-MUI dan melibatkan Dewan Pengawas Syariah dalam proses penyusunan. Namun, ditemukan beberapa problematika substansial: format kontrak masih mengadopsi pola perjanjian kredit bank konvensional dengan modifikasi parsial; ketidakseimbangan posisi tawar di mana seluruh klausul ditentukan sepihak oleh bank; mekanisme pembagian keuntungan pada akad musyarakah mutanaqishah didasarkan pada persentase pembiayaan bukan keuntungan riil; serta perubahan harga pada akad istishna' yang berpotensi mengandung unsur gharar. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformulasi model contract drafting yang secara genuine mencerminkan prinsip hukum ekonomi syariah dengan menjamin transparansi, keadilan, dan kesetaraan para pihak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aulia, M. K., Hirmayani, A., Fatrisia, A. A., & others. (2026). Analisis fiqh muamalah terhadap penerapan akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan rumah di perbankan syariah. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 6(1), 169–189.

Hibbaturrahman, I., Hidayat, A. R., & Dzulhijjah, L. (2026). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 6(1), 9–16.

Jaelani, A. (2025). Legal Drafting & Pembuatan Kontrak. Penerbit Abdi Fama.

Jumarni, J., Fathurrahman, F., & Katman, M. N. (2023). Analisis Pembiayaan Properti Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Perumahan Griya Hartacu Pattallassang Kabupaten Gowa. Investama Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(2), 105–120. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v9i2.906

Kartika, D., Dalimunthe, A. A., & Aisyah, S. (2023). Analisis Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) Pada Produk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Flpp) Sejahtera Tapak Di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Karya. Jurnal Asy-Syarikah Jurnal Lembaga Keuangan Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i1.1715

Lau, J., Tan, D., & Agustianto, A. (2025). Penerapan Konsultan Contract Drafting Dalam Upaya Mencegah Timbulnya Permasalahan Antara Para Pihak Yang Mengikat Dalam Perjanjian. JURNAL LEGISIA, 17(01), 77–89.

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan Property Indent (Kpr Syariah) Ditinjau Dari Maqashid Syariah Dan Qawaidul Fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Maulida, Y., Sobari, A., & Hakiem, H. (2021). Analisis Implementasi Take Over Pada Pembiayaan Hunian Syariah Studi Kasus Pada Bank BJB Syariah Cabang Cibinong. Al-Infaq Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 99. https://doi.org/10.32507/ajei.v12i1.795

Mubarok, M. F., Fawzi, R., & Hidayat, Y. R. (2022). Analisis Perbandingan Akad Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.516

Mustofa, Z. (2025). HUKUM PEMBIAYAAN PERUMAHAN SYARIAH DI INDONESIA: PERSPEKTIF KEADILAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Penerbit Tahta Media.

Nu’man, M. H. (2021). Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Yang Mengandung Klausula Eksonerasi. Bayani, 1(2), 106–128. https://doi.org/10.52496/bayaniv.1i.2pp106-128

Nurhayani, N., & Yanti, N. (2023). Penerapan Akad Murabahah Padaproduk Konsumtif Pembiayaan. Ekonomika45 Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Bisnis Kewirausahaan, 10(2), 105–111. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v10i2.830

Purnamasari, S. (2022). Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Pada Bank Kalbar Syariah. Jurnal Muamalat Indonesia - Jmi, 2(2). https://doi.org/10.26418/jmi.v2i2.58022

Renaldy, A., Sholichah, I. U., & Hafifi, A. (2023). Analisis Minat Karyawan Terhadap Produk KPR Pada Bank Syariah. Madani Syari’ah Jurnal Pemikiran Perbankan Syari’ah, 6(2), 119–133. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v6i2.533

Rofiullah, A. H. (2025). Pengembangan Ekonomi Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah di Era Ekonomi Digital. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 7(2), 24–43.

Sari, M. N. V. (2023). Implementasi Akad Istishna Pada Perbankan Syari’ah Indonesia. An-Nisbah Jurnal Perbankan Syariah, 4(2), 240–254. https://doi.org/10.51339/nisbah.v4i2.1142

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-26

Cara Mengutip

Sa’diyah, I. S., & Labib, R. D. J. (2026). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Manajemen Contract Drafting Pembiayaan Perumahan: Studi Kasus Bank Syariah di Kabupaten Sumedang. IKHTIAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 1(2), 31–44. Diambil dari https://journal.lestarisakhapustaka.com/index.php/IKHTIAR/article/view/85