[1]
M. H. Mubarok, M. Fahmudin, and U. Kusmayadi, “Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hifz al-Din dan Hak Konstitusional Membentuk Keluarga”, LJIFL, vol. 1, no. 1, pp. 1–21, Jan. 2026.